Laman

Thursday 19 May 2011

RESUME UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

• BAB I
KETENTUAN UMUM
• BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
• BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
• BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,
ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
 Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara

 Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
 Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
 Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
• BAB V
PESERTA DIDIK
• BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
 Bagian Kesatu
Umum
 Bagian Kedua
Pendidikan Dasar
 Bagian Ketiga
Pendidikan Menengah
 Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi
 Bagian Kelima
Pendidikan Nonformal
 Bagian Keenam
Pendidikan Informal
 Bagian Ketujuh
Pendidikan Anak Usia Dini
 Bagian Kedelapan
Pendidikan Kedinasan
 Bagian Kesembilan
Pendidikan Keagamaan
 Bagian Kesepuluh
Pendidikan Jarak Jauh
 Bagian Kesebelas
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
• BAB VII
BAHASA PENGANTAR
• BAB VIII
WAJIB BELAJAR
• BAB IX
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
• BAB X
KURIKULUM
• BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
• BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKAN
 Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan
 Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Pendidikan
 Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Pendidikan
 Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
• BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
 Bagian Kesatu
Umum
 Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
• BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
 Bagian Kesatu
Umum
 Bagian Kedua
Pendidikan Berbasis Masyarakat
 Bagian Ketiga
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
• BAB XVI
EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
 Bagian Kesatu
Evaluasi
 Bagian Kedua
Akreditasi
 Bagian Ketiga
Sertifikasi
• BAB XVII
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
• BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
• BAB XIX
PENGAWASAN
• BAB XX
KETENTUAN PIDANA
• BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
• BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP














PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan sistem pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan
pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :
1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat
terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Pembaruan sistem pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.(Ippank)

No comments:

Post a Comment